Rabu, 18 Juni 2008

Berita

Legislatif Akan Menyusun UU Antipembalakan Liar

Pembalakan Liar tidak lagi hanya isu, tetapi telah menjadi sebuah kenyataan. DPR berencana menyusun undang-undangnya. Komisi IV DPR berinisiatif menyusun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. Penyusunan yang sedang dalam tahap draf akademis itu diharapkan selesai tahun 2008, demikian KOMPAS melaporkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono mengatakan, rancangan itu sekarang menjadi prioritas. “Sebelum masa tugas berakhir, kami berharap sudah disahkan,” katanya.

Undang-undang tersebut diharapkan berisi ancaman sanksi penjara minimal, memungkinkan pengungkapan kasus pencucian uang dalam pembalakan liar, serta mendorong pengusutan kasus hingga para cukong yang membiayai pembalakan.

Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan, lebih dari 80 persen kasus sidang pembalakan liar para terdakwanya diputus bebas. Direktur Jenderal Perlindungan Hukum dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori menyatakan, sejak otonomi daerah diterapkan, pembalakan liar “kian tak terkendali”. Adanya ancaman hukuman minimal sangat positif bagi upaya penegakan hukum.***

Gubernur Sumut dilantik

Setelah perjalanan panjang, akhirnya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang baru periode 2008-2013, Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho, dilatik. Sebelum dilantik, keduanyan diundang presiden ke Istana Negara.

Gubernur Sumut terpilih, Syamsul Arifin, 56 tahun, menegaskan, dia akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh jajarannya dan pihak-pihak lain setelah dirinya dilantik. ”Tidak ada istilah istirahat atau mempelajari situasi dulu. Saya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran untuk bisa menyamakan persepsi pembangun Sumut di era kepemimpinan saya dan Mas Gatot,” ujarnya.

Syamsul sebelumnya adalah Bupati Stabat. Semenatara Gatot Pujo Nugroho adalah aktivis Partai Keadilan Sejatera (PKS) Sumatera Utara.***

Tidak ada komentar: