
Oleh:Mayjen (Purn) TNI Sardan Marbun
Korupsi merupakan penyakit kanker di tubuh manusia, yang bukan hanya menguras energi, tetapi dapat mengakibatkan penderitanya meninggal. Menyebar dan meluasnya korupsi di Indonesia, ibarat telah membudaya, harus dan mutlak untuk diberantas.
Bapak Presiden telah menetapkan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa, dan mengajak seluruh komponen bangsa secara bersama untuk memberantasnya, yang dilakukan secara sistematis, kontinu, pantang menyerah dan sesuai hukum yang berlaku.
Pemberantasan yang efektif bila timbul kesadaran masing-masing dan dimulai dan din sendiri. Pemberantasan lebih mengutamakan preventif disamping refresif melalui pembenahan sistem yang mengarah good governance dan clean government. Namun dalam pemberantasan korupsi tersebut, diupayakan tetap lancarnya pembangunan, sehingga dalam pelaksanaannya harus tetap berlaku azas praduga tak bersalah dan bukan berdasarkan “Trial by press” maupun “Trial by SMS” serta tidak didasari atas sikap séntimen, iri dan balas dendam. Proses hukum harus ditegakkan, dalam arti kelengkapan bukti-bukti, saksi dan lain yang dipersyaratkan oleh hukum, dan dilakükan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Kelengkapan bukti dan saksi serta persyaratan lainnya sesuai tuntutan hukum, perlu ditekankan mengingat harapan masyarakat yang begitu besar, agar seseorang diproses dengan hanya berdasarkan pemberitaan, kecenderungan, analisa bukan bukti hukum yang kongkrit. Namun demikian setiap masukan tetap ditindakianjuti, walaupun masih merupakan kecenderungan. Mengingat banyaknya permasalahan korupsi, dikaitkan dengan keterbatasan aparat, proses penyelesaian dilakukan secara prioritas.
Bebagai masukan yang diterima menyangkut korupsi sebagai contoh melalui SMS dan Po Box 9949, pada umumnya merupakan kecenderungan, yang tindak lanjutnya memerlukan pencarian kelengkapan bukti, untuk dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang. Hasil yang dilakukan sejak Oktober 2004 sampai dengan sekarang, telah menunjukan hasil yang lebih baik dan masa-masa sebelumnya, walaupun masih jauh dan harapan yang diinginkan bersama. Mari terus bekerja melanjutkan momentum yang telah tercipta di masyarakat yakni anti korupsi, dan opini ini dijaga tidak luntur apalagi berubah menjadi pelaku. Konsistensi antara pikiran/ucapan dan tindakan sangat menentukan.
Visi
Terciptanya Good Governance dan Clean Government, serta terbentuknya opini anti korupsi yang.. meluas dilingkungan masyarakat.
Misi
Melakukan pemberantasan praktek korupsi secara sistematis dan kontinu sesuai peraturan hukum yang berlaku, yang meliputi antara lain:Penyelewengan uang negara untuk kepentingan sendiri/pribadi. Pertanggungjawaban yang fiktif. Praktek Mark Up dalam pembangunan dan pengadaan. Manipulasi kualitas dan kuantitas. Praktek pungutan liar atau pungutan resmi tetapi tidak tepat. Dan lain-lain.
Strategi
Dalam rangka suksesnya pemberantasan korupsi, strategi yang digunakan:Sesuai hukum yang berlaku. Mengutamakan tindakan preventif disamping refresif. Mendayagunakan bantuan masyarakat. Menciptakan dan membudayakan opini anti korupsi di masyarakat. Kontinu dan konsisten. Prioritas ditinjau dari kelengkapan bukti dan persyaratan hukum.
Hasil Yang Dicapai
Bagi pejabat negara telah diberi ijin Presiden sejumlah 106 untuk diperiksa. Permasalahan korupsi yang telah ditangani Kejagung mulai tahun 2004 sampai dengan 2006 sebanyak 3.343 perkara (diluar yang ditangani KPK dan Kepolisian). Uang negara yang berhasil dikembalikan Rp4,7 trilyun. Opini anti korupsi di masyarakat telah meluas. Perbaikan. sistem dan rasa takut/hati-hati di struktur pemerintahan telah ada dan terus berproses.
Tantangan dan Kendala
Sumber daya manusia. Praktek korupsi yang meluas dan menyebar. Sulitnya mengumpulkan bukti sesuai persyaratan hukum. Harapan masyarakat yang sangat tinggi. Sistem Otonomi Daerah dan independensi pengadilan.
Himbauan
Partisipasi masyarakat secara objektif, dengan prinsip “Tiada Dusta Diantara Kita”. Mengawasi Program Pro Rakyat Miskin yang dananya untuk tahun 2007 sebesar Rp51,2 trilyun antara lain:Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Beras Miskin. Pengobatan Gratis. Bantuan Operasional Seko1ah. Desa Mandiri Energi.
Catatan:
1.Jumlah SMS sampai dengan tanggal 30 Juni 2007 adalah 2.332.304
2.Jumlah Po Box sampai dengan tanggal 30 Juni 2007 adalah 25.146.(Materi ini disampaikan Mayjen (Purn) TNI Sardan Marbun, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia pada Seminar Nasional dengan Thema “Bedah Dan Sosialisasi PP NO;71 Tahun 2000” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) di Jakarta Media Center Jakarta Pusat pada Tanggal 9-10 Juli 2007).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar