Kamis, 19 Juni 2008

TARIK ULUR KEBEBASAN PERS


Oleh Hojot Marluga

Kebebasan adalah hak azasi yang harus dijunjung. Demikian juga pers bebas memberitakan tetapi terikat kode etik jurnalis. Sebab wujud kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran; baik lisan dan tulisan sebagaimana tertera pada pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Sebagai negara yang menganut demokrasi, Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Bahwa, seluruh pers Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.

Maka, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu seorang wartawan Indonesia---ia harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang ditaati dan dihargai. Jelas, hanya jurnalis yang menjalankan kode etik yang dijamin kebebasannya oleh Undang-Undang.

Kebebasan Pers

Sejarah mencatat bahwa pejalanan dan perjuangan kebebasan pers bangsa Indonesia selalu mengalami pengalaman menyedihkan. Sekian lama perjuangan kebebasan itu--pers kembali dibatasi oleh lembaga sensor, perizinan dan pembredelan media massa yang dianggap menjelekkan negara. Sesudah Presiden Soeharto lengser pascareformasi, maka SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dihapuskan, sejak itu kebebasan pers mulai bersemi dan mencari arah.

Menurut wartawan senior Rosihan Anwar, krisis ideologi ini karena pers dan wartawan muda sekarang tidak punya ideologi. Zaman reformasi, pers lalu asal hantam sana hantam sini. Kebebasan pers, dan tiadanya lagi kekangan atas SIUPP, rupanya tak serta-merta membuat pers Indonesia hadir dengan nalar sehat.

Demikian juga persaingan antarperusahaan pers, pendangkalan akibat komersialisasi dengan mengangkat berita sensasional, seperti berita-berita selebritis yang kawin cerai rentingnya diatas angin, membuat pers kian terpuruk dimata masyarakat. Padahal, modal vital wartawan dan perusahaan pers ada di tangan publik.


Di zaman Soekarno, Yang tidak diperoleh wartawan sekarang, menurut Rosihan, ialah pemimpin yang berbobot. Pemimpin yang ada, karakternya mungkin menarik tapi tidak mencapai bobot seperti pemimpin zaman dulu. Di sisi lain, jurnalisme tidak merasuk sumsum para wartawan.

Jika peranan media massa tidak bisa mengubah keadaan, ini artinya ada gap antara elite politik dan media massa. Kalau elite politik dan pers tidak bisa bekerja sama ini juga payah. Media massa akan terus bekerja menurut fungsinya. Membela rakyat terhadap penindasan, penjajahan, dan sebagainya.

Dalam zaman globalisasi sekarang, pers harus terus mendidik masyarakat. Menunjukkan ke mana negara dan bangsa ini. Sebab media massa punya kewajiban dekat dengan rakyat, mendidik, dan mencerahkan.

Ketika Soeharto presiden, Sinar Harapan dibungkam empatbelas tahun oleh tirani Orde Baru, gara-gara judul berita yang dimuat dalam headline dengan judul ”Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor.” Hal ini disinyalir memukul bisnis keluarga cendana dan konco-konconya waktu itu.

Di masa Habibie dalam tiga bulan kepemimpinannya, habibie berusaha mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki citra Indonesia. Pertama yang dilakukan adalah kebebasan pers dicanangkan; apa saja yang menghambat kebebasan berpendapat dicabut. Meskipun Yunus Yosfiah Menteri Penerangan dari tentara, beliau relatif terbuka. Hingga para pengusaha berbondong-bondong mendirian media.

Lalu di zaman Gus Dur, kebebasan pers mengalami kejayaan; puncaknya pembubaran Departemen Penerangan. Namun, kebebasaan pers kembali pasang surut, tarik ulur kebebasan pers pada masa pemerintahan Megawati. Perjalanan pers kembali mandek, kasus yang menimpa Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman didakwa menghina presiden Megawati Soekarno Putri kala itu presiden RI. Supratman dijerat pasal 134 jo pasal 65 ayat 1 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Supratman bertanggungjawab atas judul “Mulut Mega Bau Solar”, berita tanggal 8 Januari 2003 yang berjudul “Mega Lintah Darat” dan edisi 30 Januari 2003 yang berjudul “Mega Lebih Ganas Dari Sumanto“ Mega Cuma Sekelas Bupati”.

Menurut almarhum Prof Dr. Roeslan Abdulgani In dubio pro reo, yang kalau dipraktekan dalam lapangan kewartawanan dapat diartikan bahwa suatu kejadian yang belum pasti mengenai seseorang, takkan boleh hal itu disiarkan secara merugikan. Memang kadang pers tidak bijak dalam menyajikan berita, terlalu bebas.

Promovendus

Dampak kebebasan pers membuka lebar-lebar setiap perusahaan mendirikan media. Tidak jarang perusahaan media dikelola orang yang belum berpengalaman, malah tidak punya naluri jurnalisme. Ditengah jalan, terkadang masyarakat resah karena pemberitan yang blak-blakan tanpa tendeng aling-aling memberitakan tanpa didukung data yang benar, sehingga kadang kebebasan itu kebablasan. Padahal, perusahaan pers yang memadukan idealisme dengan bisnis. Memang sulit. Mengutamakan idealis tanpa melibatkan bisnis adalah bunuh diri.

Memproritaskan bisnis namun tidak melibatkan hati nurani akan memberitakan sampah. Mengelola media berarti content is king artinya isi adalah raja, menyatukan writing, editing, dan desain. Tetapi tidak melupakan pasar. Jika kebutuhan tercipta dan yang dibutuhkan ada, maka pasar akan jalan. Artinya, distribusi, devisi iklan, promosi adalah bagian nafas sebuah media. Makin banyak iklan akan makin banyak oksigen media tersebut menyelam. Itu sebabnya profit media 65% dan, 35% dari hasil penjualan media.

Kompas terkenal sebagai media yang terarah mengkritik, mengkritik tidak kebablasan. Melihat kompas lihat pendirinya Presiden Direktur (Presdir) Kelompok Kompas Gramedia (KKG) Jakob Oetama, pendiri dan pengelola media yang terbaik. Filosofi kultrur jurnalisme damai (promovendus) kultur budaya kerja, knowledge, skill (ketrampilan), dan inovasi yang melahirkan Kelompok Kompas Gramedia KKG membawahi 11.000 lebih karyawan dengan 30 bendera usaha.

Barangkali Maria M.Hartiningsih wartawan KOMPAS penerima Yap Thiam Hien Award 2003 untuk kategori Human Rigths Educator; karena menganut promovendus. Maria mengatakan, Jurnalisme tidak boleh kehilangan kemampuannya untuk berhubungan dengan semua lapisan masyarakat dan memberikan ruang yang lebih luas untuk suara mereka yang terpinggir dan ditinggalkan.

Pers punya tanggung jawab moral (PR) untuk umat manusia, bukan RP saja yang dipikirkannya. Pers seharusnya pembela yang termarginalkan, mengivetigas kasus-kasus yang merugikan publik semisal korupsi. Maju terus pers IndonesiaKU.***


Tidak ada komentar: