Sebagai negara yang menganut demokrasi, Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Bahwa, seluruh pers Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu seorang wartawan Indonesia---ia harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang ditaati dan dihargai. Jelas, hanya jurnalis yang menjalankan kode etik yang dijamin kebebasannya oleh Undang-Undang.
Sejarah mencatat bahwa pejalanan dan perjuangan kebebasan pers bangsa Indonesia selalu mengalami pengalaman menyedihkan. Sekian lama perjuangan kebebasan itu--pers kembali dibatasi oleh lembaga sensor, perizinan dan pembredelan media massa yang dianggap menjelekkan negara. Sesudah Presiden Soeharto lengser pascareformasi, maka SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dihapuskan, sejak itu kebebasan pers mulai bersemi dan mencari arah.
Demikian juga persaingan antarperusahaan pers, pendangkalan akibat komersialisasi dengan mengangkat berita sensasional, seperti berita-berita selebritis yang kawin cerai rentingnya diatas angin, membuat pers kian terpuruk dimata masyarakat. Padahal, modal vital wartawan dan perusahaan pers ada di tangan publik.
Di zaman Soekarno, Yang tidak diperoleh wartawan sekarang, menurut Rosihan, ialah pemimpin yang berbobot. Pemimpin yang ada, karakternya mungkin menarik tapi tidak mencapai bobot seperti pemimpin zaman dulu. Di sisi lain, jurnalisme tidak merasuk sumsum para wartawan.
Dalam zaman globalisasi sekarang, pers harus terus mendidik masyarakat. Menunjukkan ke mana negara dan bangsa ini. Sebab media massa punya kewajiban dekat dengan rakyat, mendidik, dan mencerahkan.
Di masa Habibie dalam tiga bulan kepemimpinannya, habibie berusaha mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki citra Indonesia. Pertama yang dilakukan adalah kebebasan pers dicanangkan; apa saja yang menghambat kebebasan berpendapat dicabut. Meskipun Yunus Yosfiah Menteri Penerangan dari tentara, beliau relatif terbuka. Hingga para pengusaha berbondong-bondong mendirian media.
Lalu di zaman Gus Dur, kebebasan pers mengalami kejayaan; puncaknya pembubaran Departemen Penerangan. Namun, kebebasaan pers kembali pasang surut, tarik ulur kebebasan pers pada masa pemerintahan Megawati. Perjalanan pers kembali mandek, kasus yang menimpa Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman didakwa menghina presiden Megawati Soekarno Putri kala itu presiden RI. Supratman dijerat pasal 134 jo pasal 65 ayat 1 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Supratman bertanggungjawab atas judul “Mulut Mega Bau Solar”, berita tanggal 8 Januari 2003 yang berjudul “Mega Lintah Darat” dan edisi 30 Januari 2003 yang berjudul “Mega Lebih Ganas Dari Sumanto“ Mega Cuma Sekelas Bupati”.
Menurut almarhum Prof Dr. Roeslan Abdulgani In dubio pro reo, yang kalau dipraktekan dalam lapangan kewartawanan dapat diartikan bahwa suatu kejadian yang belum pasti mengenai seseorang, takkan boleh hal itu disiarkan secara merugikan. Memang kadang pers tidak bijak dalam menyajikan berita, terlalu bebas.
Dampak kebebasan pers membuka lebar-lebar setiap perusahaan mendirikan media. Tidak jarang perusahaan media dikelola orang yang belum berpengalaman, malah tidak punya naluri jurnalisme. Ditengah jalan, terkadang masyarakat resah karena pemberitan yang blak-blakan tanpa tendeng aling-aling memberitakan tanpa didukung data yang benar, sehingga kadang kebebasan itu kebablasan. Padahal, perusahaan pers yang memadukan idealisme dengan bisnis. Memang sulit. Mengutamakan idealis tanpa melibatkan bisnis adalah bunuh diri.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar