Kamis, 19 Juni 2008

KEPALA Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,

KEPALA Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gortap Marbun, SH sepanjang pekan lalu melakukan “road show” ke berbagai daerah sosialisasi hal yang berkaitan praktik KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Gotap Marbun mengungkapkan, ada sepuluh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan/ delik Korupsi, Kolusi dan Nepotime (KKN) (PB/JP), yakni:

Penyuapan; Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau janji

Penggelapan: Mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan untuk mengawasi dan bertanggung jawab

Penerimaan Komisi: Pejabat yang menerima sesuatu yang bernilai, baik bantuan uang, saham, fasilitas dan barang

Pemerasan; Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang

Pilih kasih; Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan keluarga, partai politik, suku, agama dan golongan

Penyalahgunaan wewenang; Mempergunakan wewenang yang dimiliki untuk melakukan diskriminatif.

Bisnis orang dalam; Menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga

Nepotimse; Mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota parti politik.

Sumbangan tidak resmi; Partai Politik/ Pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana kontribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.

Pemalsuan; Tindakan mengelabuhi orang lain demi keuntungan diri sendiri atau orang lain).***

Tidak ada komentar: